Surabaya - Puluhan aktivis yang dikomandoi LSM LASBANDRA melakukan audensi ke Subdit III Tipidkor Polda Jatim yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/01/2025)
LASBANDRA mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan tersangka dan segera menahan pelaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikontraktualkan dalam bentuk proyek lapen senilai 12 miliar rupiah.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra mengatakan di ruangan Tipidkor Polda Jatim bahwa ia mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan tersangka dan menanhan pelaku.
"Kami berharap Polda Jatim segera menetapkan tersangka pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek lapen senilai 12 miliar di Sampang, dan ini jelas adanya mal administrasi karena tanpa proses tender, " kata Rifai.
Rifai juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah empat kali mengantarkan tim Tipidkor Polda Jatim mengecek lokasi proyek lapen yang diduga jadi bancaan korupsi.
"Saya itu sudah empat kali mengantar tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lapangan, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan sehingga kami merasa diabaikan, " terang Rifai.
Sementara itu Kompol Sodiq, Kanit II Tipidkor Polda Jatim menegaskan bahwa perkara proyek lapen 12 miliar di Sampang sudah proses Penyidikan.
"Perkara ini sudah proses Penyidikan untuk Kerugian Negara (KN) sudah muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), setelah itu kami akan gelar perkara. Sabar saja yang penting kalian harus tetap semangat, " tegasnya. (Zai/Full)