Dua Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Siap Dengarkan Dakwaan

    Dua Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Siap Dengarkan Dakwaan

    Sampang - Penyalahgunaan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 160 karung pupuk jenis ZA, dan 180 karung pupuk jenis NPK Phonska dengan berat total sebanyak 17 ton yang berhasil digagalkan oleh Polres Sampang saat hendak akan dikirim ke luar pulau Madura beberapa waktu lalu memasuki babak baru, senin (26/07). 

    Hasil pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, sejak tanggal 14 Juli kemaren sudah didaftarkan yang menerima perkara tersebut Moh. Rosul, S.H., selaku pelaksana kepaniteraan pidana.

    Dimana terdakwa Basuni bin Jono dengan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi warna kuning dengan No. Pol: D 8953-UA, dimana pemilik kendaraan tersebut atas nama PT Tirta Amarta Bottling Company yang membawa 160 (seratus enam puluh) karung pupuk jenis ZA Petro denganberat total 8 ton dengan Nomor perkara: 132/Pid.Sus/2022/PN Spg

    Sedangkan Misrahul Hidayat bin Moggin dengan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi warna kuning dengan NoPol: A 8775-YX, dimana pemilik kendaraan tersebut atas nama PT Daesoung Electric Components yang memuat 180 (seratus delapan puluh) karung pupuk jenis NPK Phonska berat total 9 ton, dengan Nomor perkara: 133/Pid.Sus/2022/PN Spg

    Kedua terdakwa tersebut terancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus

    ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu, berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 pasal 6 (1) huruf b

    "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Jo, Pasal 30 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b Jo. Pasal 1 ke - 3 ( e ) Undang - undang darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, " petikan dakwaan Penuntut Umum

    Sementara itu Humas Pengadila Negeri Sampang Afrizal, S.H., M.H., menyampaikan untuk berkas pelimpahan kasus tersebut sudah diterima, dan untuk sidang pertama sudah digelar sedangkan besok selasa tanggal 26 Juli 2022 agenda sidang pembacaan dakwaan. 

    "Kemaren tanggal 19 sidang pertama dan sidang lagi tanggal 26, besok selasa baru pembacaan dakwaan, " terangnya (Huz/Full) 

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Komisi III Minta Bupati Sampang...

    Artikel Berikutnya

    Ini Janji Ketua KONI Saat Audensi Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami